SYARAT SAHNYA SHOLAT ( Fiqih )
S yarat sahnya Sholat ada 10. Yaitu : 1. ISLAM. maka tidak sah bagi orang yang tidak beragama islam melakukan Sholat, baik itu sholat sunah ataupun Sholat Wajib. 2. TAMYIJ (DEWASA MENURUT AGAMA ISLAM) dalam kitab Safinah atau kitab Fiqih lainnya, dewasa menurut Syara' adalah Lelaki dan perempuan yang berusia 15 tahun (di hitung berdasarkan Bulan Islam/Hijriyah), atau wanita yang berusia 9 Tahun atau di atas usia 9 Tahun yang telah mengalami haid/PMS/datang Bulan. dan Pria, Wanita yang pernah mastrubasi (baik itu dengan mimpi berhubungan intim atau lainnya yang dapat membuatnya mastrubasi) 3. SUCI DARI SEMUA HADAS. HADAS KECIL DAN HADAS BESAR. 4. SUCI DARI NAJIS BAIK ITU ANGGAHOTA BADAN, TEMPAT, PAKAIAN YANG AKAN DIKENAKAN UNTUK SHOLAT, DAN TEMPAT SHOLATNYA JUGA HARUS BEBAS DARI SEMUA NAJIS. KECUALI NAJIS YANG DI MAAFKAN SEPERTI, DARAH YANG SEDIKIT, NANAH YANG SDIKIT DARI BADANNYA, ATAU NAJIS YANG SANGAT SEDIKIT YANG MUNGKIN TIDAK TERLIHAT OLEH MATA, 5. HARUS MENUTUP AURAT (AU