Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

HUKUM NAJIS DAN HADAST (HAID & NIFAS)

A pakah Najis itu?? Di sini akan di bahas tentang Najis, dan cara menghilangkan (mensucikan sesuatu yang kena) Najis. Yang disebut Najis menurut Agama Islam sangat banyak sekali, di antaranya : Anjing Bagong (babi) , Arak dan segala minuman yang memabukan, air kencing, Kotoran manusia, kotoran Hewan, Darah, Nanah, Madi, Wadi, Wujudnya Bangkai manusia, Bangkai Hewan kecuali Bangkai Ikan, dan Belalang. (Dan bangkai manusia itu Suci Wujudnya), salasatu anggahota hewan yang pisah(terpotong) dari hewan yang masih hidup maka hukumnya seperti bangkainya saja, kecuali Bulu-bulunya hewan yang halal dimakan dagingnya. Aturan membasuh (mencuci) Najis barang/anggahota tubuh terkena Najis, apabila Najisnya Mugaladhoh (Najis Anjing, Babi/Bagong) maka wajib disertu (di basuhnya dengan 7x dengan salasatunya harus dicampuri Tanah) dan Basuhannya di hitung setelah Najisnya hilang dari baunya, Rupanya, dan Rasanya. Akan tetapi apabila Najisnya selain Najis mugaladhoh maka mencucinya Cukup samapai