Zakat-Rukun Islam yang ke 3 Belajar agama Islam
Kata
zakat berasal dari bahasa arab "zakaah" yang artinya menurut
bahasa tumbuh atau suci. Pengertian zakat menurut syara' ialah kegiatan
mengeluarkan sebagian harta tertetu kemudian diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan beberapa syarat.
"Dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (QS. An-Nisaa :
77).
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103).
Abu Abdurrahman Abdullah bin Umar bin Khattab ra. Berkata, Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara :
persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasul Allah, mendirikan
shalat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji, berpuasa di bulan
Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fithrah dan zakat mal.
Zakat Fithrah
Menurut bahasa, zakat fithrah artinya zakat yang dikeluarkan pada hari raya
Idul fithri, sedangkan pengertian menurut syari'at Islam adalah zakat yang
diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil,
yang memiliki kelebihan bagi keperluan dirinya dan keluarganya di hari raya
Idul Fithri.
Dalam sebuah hadits dinyatakan sebagai berikut :
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri
orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan
yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu
Dawud).
Syarat Wajib Zakat Fithrah
Zakat fithrah wajib dilaksanakan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Islam.
- Orang tersebut ada (hidup) pada waktu terbenam matahari
pada malam Idul Fithri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum
terbenam matahari pada malam Idul Fithri ia tidak wajib membayar zakat
fithrah, demikian juga anak yang lahir sesudah terbenam matahari tidak
wajib dibayarkan zakat fithrahnya. Orang yang menikah sesudah terbenam
matahari pada malam Idul Fithri juga tidak wajib membayarkan zakat fithrah
bagi istrinya.
- Orang itu mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya
maupun keluarganya pada malam hari raya dan siang harinya. Rasulullah SAW
bersabda :
Ketika Rasulullah SAW mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda : "Beritahukanlah
kepada mereka (penduduk Yaman), sesungguhnya Allah mewajibkan kepada mereka
zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang yang
fakir di hadapan mereka." (HR. Jama'ah ahli hadits).
- Adapun harta yang ada pada seseorang pada malam Idul
Fithri untuk keperluan sehari-hari seperti meja, kursi, pakaian dan
sebagainya tidak perlu dijual untuk membayar zakat fithrah. Orang yang
memenuhi syarat untuk membayar zakat fithrah ia wajib membayarnya untuk
dirinya dan semua anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya.
Waktu Membayar Zakat Fithrah
Zakat fithrah ini boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan secara ta'jil
(sengan lebih cepat) sampai dengan hari idul Fithri sebelum shalat. Berikut ini
akan dikemukakan beberapa waktu pembayaran zakat fithrah :
- Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai dari awal bulan
Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
- Waktu wajib, yaitu semenjak terbenam matahari pada
akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang afdhal, yaitu waktu sesudah shalat shubuh
dan sebelum shalat Idul Fithri.
Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat
fithrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dan untuk memberi makan
orang-orang miskin. Siapa yang melaksanakannya (mengeluarkan zakat fithrah)
sebelum shalat hari raya maka yang demikian itu termasuk zakat yang diterima,
dan siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat hari raya maka yang demikian itu
termasuk sedekah biasa." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Mustahiq Zakat Fithrah
Mustahiq zakat fithrah artinya orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat fithrah menurut pendapat yang kuat
adalah golongan fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadits Rasullullah SAW,
yaitu :
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan diri
orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak berguna dan pada perkataan
yang kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin." (HR. Abu
Dawud).
Cara membayar zakat, baik zakat fithrah maupun zakat harta boleh secara
langsung kepada mustahiqnya, atau kalau di suatu tempat itu ada panitia
penerimaan dan penyaluran zakat, lebih baik pembayaran zakat itu melalui
panitia.
Harta yang dikeluarkan untuk zakat fithrah adalah makanan pokok yang berlalu di
negara/daerah di mana wajiba zakat tinggal, bisa berupa beras, gandum, sagu,
jagung dan lain-lain. Menurut suatu pendapat, zakat fithrah boleh dibayarkan
dengan berupa uang yang telah ditetapkan.
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah
pada bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas tiap-tiap orang
muslim merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Ukuran jumlah yang dibayarkan zakat fithrah sebanyak satu sha' sama dengan
3,5 liter (2,5 kg) beras.
Zakat Harta (Zakat Maal)
Zakat harta ialah kegiatan mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa
binatang ternak, hasil tanaman (buah-buahan), emas dan perak, harta perdagangan
dan kekayaann lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
beberapa syarat tertentu.
Syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
- Islam
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Milik sendiri
- Mencukupi satu nishab sesuai dengan jenis yang akan
dikeluarkan zakatnya.
- Telah mencukupi satu haul (satu tahun) kecuali untuk
buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak harus menunggu satu
haun, dan untuk bintang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan
di padang rumput.
Macam-macam Harta yang Wajib Dizakati dan Ketentuan Nishabnya
a. Emas, perak dan uang
Nishab untuk emas adalah 20 mitsqal atau sama dengan 93,4 gram, zakatnya 2,5%.
Nisab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 624 gram, zakatnya 2,5%.
Jika emas atau perak telah mencapai atau melebihi dari ukuran nishab dan telah
satu tahun, maka telah wajib zakatnya, dan jumlah kelebihan tersebut harus
diperhitungkan juga. Misalnya jumlah emas sebanyak 100 gram, maka
perhitungannya adalah 2,5% dikalikan 100 gram = 2,5 gram. Yang dikeluarkan
zakat bukanlah potongan/bagian dari emas tersebut, melainkan nilai uang yang
setara dengan jumlah emas yang harus dikeluarkan.
Nishab dan jumlah yang harus dikeluarkan disetarakan dengan nishab emas dan
perak.
Rasulullah SAW bersabda : "Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham
dan telah cukup satu tahun maka zakatnya 5 dirham dan tidak wajib zakat emas
atas kamu hingga kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun maka wajib
zakat padanya setengah dinar." (HR. Abu Dawud).
b. Harta Perdagangan
Jika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas
yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang perdagangan tersebut wajib
dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sebagai berikut :
Dari Samurah, Rasulullah SAW memerinthakan kepada kamu agar mengeluarkan zakat
dari barang yang disediakan untuk dijual." (HR. Ad-Daruquthni dan Abu
Dawud).
c. Zakat Hasil Tanaman
Buah-buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras,
gandum, jagung dan yang semisal wajib dizakatkan jika mencukupi nishabnya.
Zakat buah-buahan dan biji-bijian tidak perlu haul (satu tahun) tetapi
dikeluarkannya pada waktu panen. Allah SWT berfirman :
"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan
zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'aam : 141).
Nishab zakat hasil tanaman adalah sebanyak lima wasaq, sebagaimana hadits
Rasulullah SAW :
Dari Abu Said Al-Khudri ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
"Tidak ada zakat pada barang seperti tanaman dan biji-bijian yang kurang
dari 5 wasaq." (HR. Al-Bukhari).
Dari Ibnu Umar ra, dari Nabi SAW beliau bersabda : "Tanaman yang
dialiri dengan air hujan, mata air atau yang tumbuh di rawa-rawa, zakatnya
sepersepuluh dan yang diairi dengan tenaga pengangkutan zakatnya
seperduapuluh." (HR. Al-Bukhari).
Keterangan :
1 wasaq = 60 sha', sehingga 5 wasaq = 300 sha'
1 sha' = 2,304 kg, sehingga 300 sha' = 691,2 kg = 6 kwintal 91 kg 200 gram
Zakat yang harus dikeluarkan :
Jika penyiraman menggunakan air hujan, mata air atau tumbuh di rawa-rawa
sebesar 10%.
Jika penyiraman menggunakan tenaga pengakutan sebesar 5%.
d. Zakat Binatang Ternak
1) Unta
Seseorang yang mempunyai 5 ekor unta ke atas wajib mengeluarkan zakatya dengan
aturan sebagai berikut :
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 1-2 tahun
36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 2-3 tahun
46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun
61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 4-5 tahun
76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
91 ekor unta zakatnya 2 ekor unta berumur 2-3 tahun
121 ekor unta zakatnya 3 ekor unta berumur 2-3 tahun
Kemudian untuk tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 2-3
tahun dan untuk tiap-tiap 50 ekor zakatnya 1 ekor unta berumur 3-4 tahun.
2) Nishab dan Zakat Sapi atau Kerbau
Nishab zakat sapi atau kerbau ialah mulai dari 30 ekor ke atas dengan rincian
sebagai berikut :
30 - 39 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau yang berumur 1-2
tahun (tabi')
40 - 59 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau betina yang berumur 2-3
tahun (musinnah).
Untuk selanjutnya tiap-tiap 40 ekor sapi/kerbau zakatnya seekor anak sapi atau
kerbau betina yang berumur 2-3 tahun (musinnah).
3) Nishab dan Zakat kambing
Nishab kambing mulai dari 40 ekor kambing dan zakatnya 1 ekor kambing berumur
2-3 tahun (ma'zun). Selanjutnya diatur sebagai berikut :
40 - 120 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
121 - 200 ekor kambing zakatnya 2 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
201 - 300 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
301 - 400 ekor kambing zakatnya 4 ekor kambing berumur 2-3 tahun.
Untuk selanjutnya setiap bertambah 100 ekor kambing, zakatnya 1 ekor kambing.
e. Nishab dan Zakat hasil tambang
Hasil tambang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nishab
sebagaimana nishab emas dan perak maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu
juga, tidak usah menunggu satu tahun. Adapun zakatnya adalah sebesar 2,5%.
f. Nishab dan Zakat barang temuan (luqathah)
Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab harus
dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%. Ukuran nishabnya sama
dengan emas dan perak.
Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat harta adalah orang-orang yang berjak menerima zakat harta,
terdiri dari delapan ashnaf (golongan). Sebagaimana firman Allah SWT :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
- Orang fakir, yaitu orang yang tidak ada harta untuk
keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu untuk bekerja dan berusaha.
- Orang miskin, yaitu orang yang penghasilan
sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
- 'Amil, yaitu orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan
membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimaknya. 'Amil dapap
disebut juga panitia.
- Muallaf, yaitu orang yang beru masuk Islam dan imannya
masih lemah.
- Hamba sahaya (budak), yaitu orang yang belum merdeka.
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang
sedangkan ia tidak mampu untuk membayarnya.
- Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan
Allah.
- Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan
(musafir) seperti dalam berdakwah dan menutut ilmu.
Hikmah Zakat
- Sebagai ungkapan syukur dan terimakasih kepada Allah
SWT yang telah memberikan bermacam-macam kenikmatan antara lain berupa
kekayaan.
- Dengan zakat, orang yang tidak mampu akan tertolong
sehingga mereka dapat melakukan kewajiban-kewajibanya.
- Zakat mengandung pendidikan untuk menjauhkan diri dari
sifat kikir dan ssifat-sifat lain yang tercela.
- Zakat dapat menciptakan hubungan kasih sayang dan
saling mencintai antara orang kaya dan orang miskin dan juga dapat
menghilangkan kecemburuan yang mungkin akan menimbulkan kejahatan.
Komentar
Posting Komentar