SHOLAT TARAWIH/SOLAT TARAWEH


Sholat tarawih adalah hukumnya sunah (di beri pahala apabila dikerjakan, dan tidak berdosa apabila tidak dkerjakan) dengan sepakat para Ulama dan kiyai yang terdahulu (yang mengerti akan hukum dan makna dari Alqur;an dan Al hadist), rakaat solat tarawih adalah “20” Rakaat dengan dibagi “10x” salam (satukali salam “2’Rakaat) dan tadak diperbolehkan “4”Rakaat dalam satu kali aweh salam, karena tidak kawarid ( tidak ada dalam Alqur’an, hadist/ sunah dan ijma’, maupun kiyas) karena kawaridnya : 2 Rakaat, 2 rakaat dalam satu kali salam.
Dan orang madinah melakukan solat Tarawih “36” Rakaat agar menyamai pahalanya solat tarawihnya orang-orang Mekah, karena orang Mekah melakukan tarawihnya “20’ Rakaat, dan di setiap “4rakaat (2x salam) sambil di selingi dengan Thowap (mengelilingi Kabah) 7 keliling. Maka Ahli penduduk Madinah untuk mengganti Thowap , mereka ganti dengan Tarawih yang 16 Rakaat, tapi hal itu tidak di perbolehkan kepada selain orang madinah (penduduk yang sedang berada di Madinah) selain Orang/penduduk Madinah tidak diperbolehkan melebihi ’20 rakaat.
Sumber dari Kitab Karangan Ulama, Guru, Kiyaihaji Arsyad albanjari yang di terjemahkan kedalam Bahasa Sunda Muhammad Abdullah Bin Hasan, dan saya terjemahkan dan saya sebarkan ke dalam bahasa Indonesia 9mudah mudahan saja ini menjadi Ladang amal bagi Saya apabila suatu saaat saya sudah pulang ke Akhirat. Amin……

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Nama Bulan Dalam Agama Islam

“Abdi” Bahasa Sunda ( Warga Negara )

Kost kosan, kontrakan Murah daerah Bintaro