AIR YANG SUCI DAN YANG DAPAT MENSUCIKAN MENURUT AGAMA ISLAM (untuk wudhu dan adus)
Air yang
suci dan dapat menyucikan menurut agama Islam adalah Air yang belum terkena
Najis, dan bukan air mustamal (air bekas). apabila
airnya sedikit akan di pakai membasuh
sesuatu yang terkena Najis, maka jangan di celupkan ke dalam air tersebut,
karena apabila di celupkan kedalam air tersebut
maka air tersebut akan jadi mutanajis (air yang kena najis dan jadi
najis) walaupun tidak berubah warna, rasa ataupun baunya.
Bagitupula
apabila air yang sedikit itu akan di
pakai wudhu ataupun adus (mandi wajib)
air yang sedikit yang belum kena najis maka jangan di sentuh , tapi harus pakai alat
(gayung dan sebagainya) karena apabila kita memasukan tangan ke dalam air yang
sedikit tersebut setelah membasuh muka
tanpa niat mengambil air tanpa wadah/gayung, maka air tersebut akan jadi
Mustamal.
Namun
apabila air banyak (kira-kira beratnya 50 kati, yang disebut 2 kulah maka air
itu tidak akan berpengaruh apa-apa
walaupun mencelupkan tangan kecuali jika air tersebut berobah karena
najis makaair tersebut hukumnya Najis , dan apabila di ahri kemudian air
tersebut kembali ke asalnya 9kembali ke
air yang suci sebelumnya) maka air itu suci dan dapat mensucikan.
Apabila kita
membersihkan Najis, maka Harus hilang baunya, rupanya, dan rasanya Najis tersebut.
Komentar
Posting Komentar