HUKUM Pengertian NAJIS DAN HAID DAN NIFAS

Apakah Najis itu?? Di sini akan di bahas tentang Najis, dan cara menghilangkan (mensucikan sesuatu yang kena) Najis. Yang disebut Najis menurut Agama Islam sangat banyak sekali, di antaranya : Anjing Bagong(babi) , Arak dan segala minuman yang memabukan, air kencing, Kotoran manusia, kotoran Hewan, Darah, Nanah, Madi, Wadi, Wujudnya Bangkai manusia, Bangkai Hewan kecuali Bangkai Ikan, dan Belalang. (Dan bangkai manusia itu Suci Wujudnya), salasatu anggahota hewan yang pisah(terpotong) dari hewan yang masih hidup maka hukumnya seperti bangkainya saja, kecuali Bulu-bulunya hewan yang halal dimakan dagingnya.
Aturan membasuh (mencuci) Najis barang/anggahota tubuh terkena Najis, apabila Najisnya Mugaladhoh (Najis Anjing, Babi/Bagong) maka wajib disertu (di basuhnya dengan 7x dengan salasatunya harus dicampuri Tanah) dan Basuhannya di hitung setelah Najisnya hilang dari baunya, Rupanya, dan Rasanya. Akan tetapi apabila Najisnya selain Najis mugaladhoh maka mencucinya Cukup samapai hilang Sifat Najis yang 3 ( Rasa, Rupa, dan Bau). Dan apabila Najisnya Hukmiah (Najis yang tidak ada 3 sifat Najis tersebut) Maka cukup mencucinya hanya di Tuangkan air ke Najis tersebut sampai merata.
Haid dan Nifas. Seorang Wanita mendapatkan Haid Minimal seHari semalam saja, Rata-ratanya 6/7 Hari perbulannya, dan maksimalnya 15/16 Hari+malamnya. Dan minimal suci antara dua Haid 15 hari 15malam, dan maksimalnya tidak ada Batasan tergantung si Wanitanya. Dan minimal waktu Nifas adalah sekali keluar Darah setelah Melahirkan, dan umumnya 40 Hari, dan Maksimalnya 60Hari, tetapi apabila seorang Wanita suci dari Haid, walaupun kurang dari Ghalib-ghalibnya, atau suci dari Nifas kurang dari 40 Hari, maka diwajibkan pada Wanita tersebut Mandi wajib(adus/zunub) pada waktu itu juga, dan Wajib mendirikan Solat apabila masih ada waktu Solat pada waktu itu. Apabila waktu itu tidak cukup untuk mandi zunub (adus) dan Solat karena sedikitnya (meped) waktu yang tersisa, maka diwajibkan Qodho (membayarnya dilain waktu) Sholat.
Dan apabila si Wanita suci di akhir waktu Ashar, maka dia Wajib Qodho Sholat Ashar, serta Qodho Sholat Dzuhur, begitu juga apabila si Wanita yang Suci di Akhir waktu Isya, maka dia wajib Qodho Sholat Isya, dan Qodho Solat Magrib, selain wakt itu apabila siWanita Suci pada waktu selain yang di Bahas tadi, maka siwanita hanya wajib meng Qodho Waktu sholat itu saja. Misalnya suci di akhir waktu Subuh, maka siwanita hanya wajib Qodho Solat subuh saja.
Dan apabila siWanita kedatangan Haid, atau Nifas, setelah masuk Waktu sholat, tetapi siWanita itu belum sempat melakukan Sholat, maka dia Wajib Qodho sholat tersebut setelah dia Suci nanti, karena dia telah termasuk Wajib sholat (terkurung waktu sholat) tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Nama Bulan Dalam Agama Islam

“Abdi” Bahasa Sunda ( Warga Negara )

Cerita Dewasa Aku dan ibu kost ( life stories )