KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP/KEPADA ANAKNYA MENURUT AGAMA ISLAM
Wajib
kepada ayah ibu (orang tua wali) atau yang mengurus/ tanggung jawab
Memerintahkan solat yang 5waktu, kepada semua anaknya,
keponakannya, dan siapa saja yang ada di Rumahnya, apa bila sudah berusia
7tahun atau lebih, dan apabila anaknya sudah berusia 10tahun lebih, dan
meninggalkan solat dengan sengaja, maka orang tua wali wajib memerintahkan
solat dan apabila anaknya itu tetap meninggalkan solat maka dia harus
memukulnya, memukulnya harus di bagian yang tidah membuatnya cidera atau fatal
seperti di betis, atau telapak tangan saja, dilarang memukul di bagian muka,
Nabi SAW Berkata yang insya alloh artinya “ barang siapa yang
meninggalkan solat semata mata karena sengaja maka dia adalah kafir (keluar
dari agama Islam)” Hadist ini di maknai oleh Imam Hanafi RA, dengan begitu
jelas, artinya kapanpun orang yang meninggalkan solat tanpa ada halangan (yang
di perbolehkan oleh Syara’) maka dia
kufur (di pecat dari Agama islam).
Tapi Imam Syafei memaknai seperti ini “barang siapa yang
meninggalkan solat tanpa ada halangan (yang di bolehkan oleh agama) dan dia
tidak bertekad/menganggap bahwasanya solat itu wajib, maka dia jadi Kafir yang
dosanya sangat besar, dan jadi manusia Fasek yang sangat besar.
Komentar
Posting Komentar