KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP/KEPADA ANAKNYA MENURUT AGAMA ISLAM



Wajib kepada ayah ibu (orang tua wali) atau yang mengurus/ tanggung jawab
Memerintahkan solat yang 5waktu, kepada semua anaknya, keponakannya, dan siapa saja yang ada di Rumahnya, apa bila sudah berusia 7tahun atau lebih, dan apabila anaknya sudah berusia 10tahun lebih, dan meninggalkan solat dengan sengaja, maka orang tua wali wajib memerintahkan solat dan apabila anaknya itu tetap meninggalkan solat maka dia harus memukulnya, memukulnya harus di bagian yang tidah membuatnya cidera atau fatal seperti di betis, atau telapak tangan saja, dilarang memukul di bagian muka,
Nabi SAW Berkata yang insya alloh artinya “ barang siapa yang meninggalkan solat semata mata karena sengaja maka dia adalah kafir (keluar dari agama Islam)” Hadist ini di maknai oleh Imam Hanafi RA, dengan begitu jelas, artinya kapanpun orang yang meninggalkan solat tanpa ada halangan (yang di perbolehkan oleh Syara’) maka  dia kufur (di pecat dari Agama islam).
Tapi Imam Syafei memaknai seperti ini “barang siapa yang meninggalkan solat tanpa ada halangan (yang di bolehkan oleh agama) dan dia tidak bertekad/menganggap bahwasanya solat itu wajib, maka dia jadi Kafir yang dosanya sangat besar, dan jadi manusia Fasek yang sangat besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nama Nama Bulan Dalam Agama Islam

“Abdi” Bahasa Sunda ( Warga Negara )

Kost kosan, kontrakan Murah daerah Bintaro