SHOLAT TARAWIH/SOLAT TARAWEH menurut para Ulama dari Hadist dan ALQuran (belajar ngaji agama islam)

Solat tarawih adalah hukumnya Sunnah (di beri pahala apabila dikerjakan, dan tidak berdosa apabila tidak dikerjakan) dengan kesepakatan para Ulama dan kiyai yang terdahulu ( yang  mengerti akan hukum dan makna dari Al-Qandan Al hadist), rakaat solat tarawih adalah “20” Rakaat dengan dibagi “10x”salam (satu kali salam “2’ Rakaat ) dan tidak di perbolehkan “4” Rakaat dalam satu kali salam, karena tidak kawarid ( tidak ada dalam Alqur’an,hadist /  sunah dan ijma’, maupun kiyas)  karena kawaridnya: 2 Rakaat, 2 rakaat dalam satukali salam.
Dan orang Madinah melakukan solat Tarawih “36” Rakaat  agar menyamai pahalanya solat tarawih orang-orang Mekah, karena orang Mekah melakukan tarawihnya  “20 Rakaat,dan di setiap “4 rakaat(2x salam)  sambil diselingi dengan Thowap (mengelilingi Kabah) 7 keliling. Maka Ahli penduduk Madinah untuk mengganti Thowap ,mereka ganti denganTarawih yang 16 Rakaat, tapi hal  itu tidak diperbolehkan kepada selain orang madinah ( muslim / penduduk yang  sedang berada di Madinah ) selain Orang / penduduk Madinah tidak diperbolehkan melebihi ’20rakaat.
عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُصَلِّى فِى شَهْرِ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ جَمَا عةٍ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْرِ . رواه البيهقى  والطبرنى عن عبد بن حمد
Ibnu abbas mengatakan : Rasululloh shalat di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah witir. ( HR. Baihaqi dan Thabrani, dari abdu bin Humaid )

وَمَذْ هَبُنَا اَنْ التَّرَاوِيْحَ عِشْرُونَ  رَكْعَةً لِمَا رَوَى البَيْهَقى وَغَيرُهُ بِالاِسنَادِ الصَّحِيْحِ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدِ الصَّحَابِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ : كُنَّا نَقُوْمُ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ رَضِيِ اللهُ عَنْهُ بِعِسْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْرِ  هَكَذَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَاسْتُدِل بِهِ
Mazdhab  kita ( Syafi’iyah ) menyatakan : Shalat Tarawih itu dijalankan 20 Rakaat, ini berdasarkan pada hadist nabi yang diriwayatkan Imam Baihaqi dengan sannad shahih, dari Saib bin Yazid as-Shahaby, beliau mengatakan : kita mengerjakan shalat Tarawih pada masa Umar bin Khatab dengan 20 Rakaat di Tambah Witir.

وَصَحَّ النَّاسُ كَانُوا يُصَلُّوْنَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ وَعَلِيَّ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً . وهو رأي جمهور الفقهاء
Betul bahwa kaum muslimin mengerjakaan  shalat pada zaman Umar, Usman dan Ali sebanyak 20 Rakaat, dan ini pendapat sebagian mayoritas pakar-pakar hukum Islam.

Bersumber dari beberapa  Kitab Karangan Ulama, Guru, Kiyai Haji.dan saya terjemahkan dan saya sebarkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Memang ada juga bahkan banyak orang yang melakukan sholat Taraweh 8 rakaat, akan tetapi bukan mereka salah ataupun sesat, karena jika berpacu pada beberapa Hadist semuanya memang benar, yang tidak benar ya mungkin yang tidak melakukan Sholat Taraweh itu.
Dan  jika  terjadi  kekeliruan  dan  kesalahan  dalam  artikel  ini  mohon  bantuannya  karena  Alloh. Mudah-mudahansaja,inimenjadiLadangamalbagiSaya.apabilasuatusaatsayasudahpulangkeAkhirat. Amin……
Bilal berkata sebelum Sholat Taraweh :
صَلُّوْا سُنَّةً التَّروِيْحِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ الله
Sholatlah kalian Sunnah Taraweh dengan berjamaah , semoga di rahmati Alloh
Dan Jamaah menjawab :
الصًّلاَةُ لااِلهَ اِلاًالله
Kami mengerjakan Sholat, karena tiada Tuhan yang wajib disembah Selain Alloh.

Sholat tarawih adalah hukumnya sunnah (mendapat pahala apabila dikerjakan, dan tidak berdosa apabila tidak dikerjakan) dengan sepakat para Ulama dan kiyai yang terdahulu (yang mengerti akan hukum dan makna dari Alqur;an dan Al hadist), rakaat solat tarawih adalah “20” Rakaat dengan dibagi “10x” salam (satu kali salam “2’Rakaat) dan tidak diperbolehkan “4”Rakaat dalam satu kali salam, karena tidak kawarid ( tidak ada dalam Alqur’an, hadist/ sunnah dan ijma’, maupun kiyas)  karena kawaridnya : 2 Rakaat, 2 rakaat  dalam satu kali salam.
Akan tetapi apabila ada orang yang mengerjakan solat taraweh dengan 8 rakaat (2x salam/ 2x 4 rakaat) maka bukan berarti mereka salah, tapi sama juga baiknya, dan mungkin tidak dilarang juga oleh agama, karena diterima atau di tolaknya Ibadah seseorang bukan urusan kita sebagai Hamba, namun itu semua urusan Robb. hanya saja lebih banyak rakaat dalam sholat, akan lebih banyak juga mendapatkan pahala, karena Allohu Robb maha adil dan maha melihat. dalam agama Islam perbedaan adalah Rahmat maka janganlah jadi perpecahan sesama umat Islam (kecuali tentang Iman/keyakinan)
memang orang Madinah melakukan sholat Tarawih “36” Rakaat  agar menyamai pahalanya  dengan sholat tarawihnya orang-orang Mekah, karena orang Mekah melakukan Sholat tarawih sebanyak  “20’ Rakaat, dan di setiap “4 rakaat (2x salam)  selalu di selingi dengan  Thowap (mengelilingi Kabah) 7 keliling. Maka Ahli penduduk Madinah untuk mengganti Thowap, mereka ganti dengan sholat Tarawih yang 16 Rakaat, tapi hal itu tidak di perbolehkan kepada selain orang madinah (penduduk yang sedang berada di Madinah) selain Orang/penduduk Madinah tidak diperbolehkan melebihi ’20 rakaat dalam sholat taraweh.
Mohon maaf untuk bacaan setelah sholat Taraweh dan Witir belum sempat, karena katifitas saya seorang Kuli sangat padat, dan banyak Tidur di bulan Ramadhan ini. Tapi jika Sahabat Aslam memang sangat membutuhkannya Email saja insya Alloh akan saya kirimkan secepatnya
Sumber dari Kitab Karangan Ulama, Guru, Kiyaihaji  Arsyad albanjari yang di terjemahkan kedalam Bahasa Sunda oleh Syekh Muhammad Abdullah Bin Hasan, dan saya terjemahkan dan saya sebarkan ke dalam bahasa Indonesia mudah mudahan saja ini menjadi Ladang amal bagi Saya apabila suatu saaat saya sudah pulang ke Akhirat. Amin……

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kost kosan, kontrakan Murah daerah Bintaro

Cerita Dewasa Aku dan ibu kost ( life stories )

Nama Nama Bulan Dalam Agama Islam