SHOLAT TARAWIH/SOLAT TARAWEH menurut para Ulama dari Hadist dan ALQuran (belajar ngaji agama islam)
Solat tarawih adalah hukumnya Sunnah
(di beri pahala apabila dikerjakan, dan tidak berdosa apabila tidak dikerjakan) dengan kesepakatan para Ulama dan kiyai yang
terdahulu ( yang mengerti akan hukum dan makna dari Al-Qandan Al hadist), rakaat solat tarawih adalah “20” Rakaat
dengan dibagi “10x”salam (satu kali salam “2’ Rakaat ) dan tidak di perbolehkan
“4” Rakaat dalam satu kali salam, karena tidak kawarid ( tidak ada dalam
Alqur’an,hadist / sunah dan ijma’, maupun kiyas) karena kawaridnya:
2 Rakaat, 2 rakaat dalam satukali salam.
Dan orang Madinah melakukan solat
Tarawih “36” Rakaat agar menyamai pahalanya solat tarawih orang-orang
Mekah, karena orang Mekah melakukan tarawihnya “20 Rakaat,dan di setiap
“4 rakaat(2x salam) sambil diselingi dengan Thowap (mengelilingi Kabah) 7
keliling. Maka Ahli penduduk Madinah untuk mengganti Thowap ,mereka ganti
denganTarawih yang 16 Rakaat, tapi hal itu tidak diperbolehkan kepada
selain orang madinah ( muslim / penduduk
yang sedang berada di Madinah ) selain Orang / penduduk Madinah tidak
diperbolehkan melebihi ’20rakaat.
عَنِ
ابْنِى عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُصَلِّى فِى شَهْرِ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ جَمَا عةٍ
عِشْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْرِ . رواه البيهقى والطبرنى عن عبد بن حمد
Ibnu abbas mengatakan : Rasululloh shalat di bulan
Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah witir. ( HR. Baihaqi dan
Thabrani, dari abdu bin Humaid )
وَمَذْ
هَبُنَا اَنْ التَّرَاوِيْحَ عِشْرُونَ رَكْعَةً لِمَا رَوَى البَيْهَقى
وَغَيرُهُ بِالاِسنَادِ الصَّحِيْحِ عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدِ الصَّحَابِيِّ
رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ : كُنَّا نَقُوْمُ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ رَضِيِ اللهُ
عَنْهُ بِعِسْرِيْنَ رَكْعَةً وَالْوِتْرِ هَكَذَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ
وَاسْتُدِل بِهِ
Mazdhab kita ( Syafi’iyah ) menyatakan : Shalat
Tarawih itu dijalankan 20 Rakaat, ini berdasarkan pada hadist nabi yang
diriwayatkan Imam Baihaqi dengan sannad shahih, dari Saib bin Yazid as-Shahaby,
beliau mengatakan : kita mengerjakan shalat Tarawih pada masa Umar bin Khatab
dengan 20 Rakaat di Tambah Witir.
وَصَحَّ
النَّاسُ كَانُوا يُصَلُّوْنَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ وَ عُثْمَانَ وَعَلِيَّ
عِشْرِيْنَ رَكْعَةً . وهو رأي جمهور الفقهاء
Betul bahwa kaum muslimin mengerjakaan shalat pada
zaman Umar, Usman dan Ali sebanyak 20 Rakaat, dan ini pendapat sebagian
mayoritas pakar-pakar hukum Islam.
Bersumber dari
beberapa Kitab Karangan Ulama, Guru, Kiyai Haji.dan saya terjemahkan dan
saya sebarkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Memang ada juga
bahkan banyak orang yang melakukan sholat Taraweh 8 rakaat, akan tetapi bukan
mereka salah ataupun sesat, karena jika berpacu pada beberapa Hadist semuanya
memang benar, yang tidak benar ya mungkin yang tidak melakukan Sholat Taraweh
itu.
Dan jika
terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam
artikel ini mohon bantuannya karena Alloh. Mudah-mudahansaja,inimenjadiLadangamalbagiSaya.apabilasuatusaatsayasudahpulangkeAkhirat.
Amin……
Bilal berkata
sebelum Sholat Taraweh :
صَلُّوْا سُنَّةً التَّروِيْحِ
جَامِعَةً رَحِمَكُمُ الله
Sholatlah
kalian Sunnah Taraweh dengan berjamaah , semoga di rahmati Alloh
Dan Jamaah
menjawab :
الصًّلاَةُ لااِلهَ اِلاًالله
Kami
mengerjakan Sholat, karena tiada Tuhan yang wajib disembah Selain Alloh.
Sholat tarawih adalah hukumnya
sunnah (mendapat pahala apabila dikerjakan, dan tidak berdosa apabila tidak
dikerjakan) dengan sepakat para Ulama dan kiyai yang terdahulu (yang mengerti
akan hukum dan makna dari Alqur;an dan Al hadist), rakaat solat tarawih adalah
“20” Rakaat dengan dibagi “10x” salam (satu kali salam “2’Rakaat) dan tidak
diperbolehkan “4”Rakaat dalam satu kali salam, karena tidak kawarid ( tidak ada
dalam Alqur’an, hadist/ sunnah dan ijma’, maupun kiyas) karena kawaridnya
: 2 Rakaat, 2 rakaat dalam satu kali salam.
Akan tetapi apabila ada orang yang
mengerjakan solat taraweh dengan 8 rakaat (2x salam/ 2x 4 rakaat) maka bukan
berarti mereka salah, tapi sama juga baiknya, dan mungkin tidak dilarang juga
oleh agama, karena diterima atau di tolaknya Ibadah seseorang bukan urusan kita
sebagai Hamba, namun itu semua urusan Robb. hanya saja lebih banyak rakaat
dalam sholat, akan lebih banyak juga mendapatkan pahala, karena Allohu Robb
maha adil dan maha melihat. dalam agama Islam perbedaan adalah Rahmat maka
janganlah jadi perpecahan sesama umat Islam (kecuali tentang Iman/keyakinan)
memang orang Madinah melakukan
sholat Tarawih “36” Rakaat agar menyamai pahalanya dengan sholat
tarawihnya orang-orang Mekah, karena orang Mekah melakukan Sholat tarawih
sebanyak “20’ Rakaat, dan di setiap “4 rakaat (2x salam) selalu di
selingi dengan Thowap (mengelilingi Kabah) 7 keliling. Maka Ahli penduduk
Madinah untuk mengganti Thowap, mereka ganti dengan sholat Tarawih yang 16
Rakaat, tapi hal itu tidak di perbolehkan kepada selain orang madinah (penduduk
yang sedang berada di Madinah) selain Orang/penduduk Madinah tidak
diperbolehkan melebihi ’20 rakaat dalam sholat taraweh.
Mohon maaf
untuk bacaan setelah sholat Taraweh dan Witir belum sempat, karena katifitas
saya seorang Kuli sangat padat, dan banyak Tidur di bulan Ramadhan ini. Tapi
jika Sahabat Aslam memang sangat membutuhkannya Email saja insya Alloh akan
saya kirimkan secepatnya
Sumber dari Kitab Karangan Ulama,
Guru, Kiyaihaji Arsyad albanjari yang di terjemahkan kedalam Bahasa Sunda
oleh Syekh Muhammad Abdullah Bin Hasan, dan saya terjemahkan dan saya sebarkan
ke dalam bahasa Indonesia mudah mudahan saja ini menjadi Ladang amal bagi Saya
apabila suatu saaat saya sudah pulang ke Akhirat. Amin……
Komentar
Posting Komentar