AIR YANG SUCI DAN YANG DAPAT MENSUCIKAN MENURUT AGAMA ISLAM
Air yang suci dan dapat menyucikan menurut agama Islam adalah Air yang belum terkena Najis, dan bukan air mustamal (air bekas). apabila airnya sedikit, dan akan di pakai membasuh sesuatu yang terkena Najis, maka jangan di celupkan ke dalam air tersebut, harus air yang datang bukan Najis yang datang, karena apabila di celupkan kedalam air tersebut maka air tersebut akan jadi mutanajis (air yang kena najis dan jadi najis) walaupun tidak berubah warna, rasa ataupun baunya.
Begitupula apabila air yang sedikit itu akan di pakai wudhu ataupun adus (mandi wajib) air yang sedikit yang belum kena najis (suci) maka jangan di sentuh , tapi harus pakai alat (gayung dan sebagainya) karena apabila kita memasukan tangan ke dalam air yang sedikit tersebut setelah membasuh muka, tanpa niat mengambil air tanpa wadah/gayung, maka air tersebut akan jadi Mustamal (air suci tapi tidak bisa mensucikan).
Namun apabila air banyak (kira-kira beratnya 50 kati, yang disebut 2 kulah maka air itu tidak akan berpengaruh apa-apa walaupun mencelupkan tangan kecuali jika air tersebut berobah karena najis maka air tersebut hukumnya Najis , dan apabila di hari kemudian air tersebut kembali ke asalnya (kembali ke air yang suci sebelumnya) maka air itu suci dan dapat mensucikan.
Apabila kita membersihkan Najis, maka Harus hilang baunya, rupanya, dan rasa Najis tersebut. Untuk lebih detailnya silahkan buka kitab-kitab Fiqih seperti safinatunnajah, Riyadul Badiah, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar