RUKUN-RUKUN DALAM SHOLAT
RUKUN SHOLAT ADA 13 : Termasuk tumaninah yang ada menyatu di 4 rukun, namun apabila Tumaninah di pisahkan maka Jumlah Rukun sholat jadi 17 rukun
1. Niat dalam hati di barengi dengan takbiratul ikhram (apabila sholatnya wajib.bukan sholat sunat, maka wajib dalam niat tersebut 3 hal, 1.Qosdu pi’li artinya menentukan menyebutkan(dalm ahti) Niat sholat, 2.Ta’arud lifardiyah, artinya menyebutkan Fardu (wajib), 3. Ta’yin, artinya menentukan Nama waktu sholatnya seperti dzuhur, ashar dan lainnya, dan apabila sholat Sunat yang memiliki waktu sendiri atau memiliki sebab, naka wajib dalam niatnya hanya no 1, dan no 3 saja, Dan jikalau sholat Mutlak, yaitu sholat yang tidak memiliki waktu, dan tidak memiliki sebab, maka hanya wajib no 1.(Qusdu pi’li) saja dan juga wajib di barengi dengan Takbir (awal sholat) atau Takbiratul ihrom.serta harus mengadakan 3 hal di atas (Qosdu, ta’arud dan Ta’yin) dalam hati ketika mengucapkan Allohu akbar, di barengkan semuanya, tapi jangan sampai selesai takbir, dan apabila sholat berjamaah maka orang yang jadi makmum wajib niat dia jadi makmum dalam takbirutol ihromnya, akan tetapi si imam di sunatkan niat jadi Imam agar dapat pahala Berjamaah, akan tetapi jika pada Sholat jumat maka si Imam sholat jumat tersebut Wajib niat jadi Imam.
2. Takbirutul Ihrom, syarat-syarat Takbirotul Ihrom : wajib dengan Bahasa arab, harus dengan sudah posisi berdiri tegak, tidak boleh mengganti ataupun menambahkan/mengurangi salasatu huruf takbirotul Ihrom, tidak boleh memanjangkan alif atau Ba yang terdapat dalam Takbirotul Ihrom, wajib tertib mengucapkan dua kalimah Takbirotul Ihrom antara lapadz Allohu dan Lafadz Akbar.
3. Berdiri bagi yang mampuh untuk sholat berdiri dalam sholat wajib, tetapi jika dalam sholat sunat maka di perbolehkan sembari Duduk walaupun dia mampuh sholat dengan berdiri, tapi lebih Afdolnya sembari berdiri, tetapi jika tidak mampuh sholat wajib dengan berdiri maka diperbolehkan sholat senbari duduk, dan apabila tidak mampuh sholat dengan duduk, maka diperbolehkan sholat sembari terlentang(tiduran) sebisanya.
4. Membaca surat alfatihah beserta tesdidnya, dan tidak boleh menggantikan Huruf-huruf yang terdapat dalam surat fatihah, dan semua rukun-rukun Qauli (bangsa Ucapan) dan wajib membaca AlQuran seluruh isinya dengan Tajwid dyang sudah di jadwalkan, di atur oleh hukum tajwid.
5. Ruku’ Ruku’ adalah jongkok, yang dengan aturan sebagai berikut, jongkok dengan dua telapak tangan di tempelkan ke dua lutut beserta lurus dua kakinya, posisi setengah berdiri (afdolnya yaitu sampai rata punggungnya dengan leher belakang bagaikan selembar papan) dan wajib dalam Ruku harus tumaninah seperti di rukun-rukun sebelumnya.
6. I’tidal (bangun dari Ruku) wajib Tumaninah (tumaninah adalah diam tanpa berobah sedikitpun) lamanya sekira-kira membaca Tasbih.
7. Sujud dua kali beserta Tumaninah, sujud harus menerapkan ke alas sujud/sholat, 7 anggahota sujud yaitu : No 1.Kening tanpa ada yang menghalangi walau selembar rambutpun, No 2/3 Dua telapak tangan (sunah di buka). No 4/5 dua Lutut untuk lutut wajib terhalangi kain (penutup aurat) di perbolehkan karena darurot, karena apabila aurat tidak di tututpi maka sholat kita akan batal/tidak sah. No 6/7 Dua jari kaki, sunat untuk lelaki terbuka, dan Wajib di tutup untuk Wanita.
8. Duduk di antara dua sujud, duduk di antara dua Sujud yang paling afdol adalah duduk iftiros (duduk seperti tahiyat awal) dan wajib Tumaninah.
9. Membaca tasyahud Akhir (membaca tasyahud awal adalah Sunah Ab’ad) syarat membaca tasyahud akhir sama dengan syarat membaca surat Alfatihah.
10. Duduk dalam tahiyat akhir serta Tumaninah (lebih afdol duduknya harus tawaruk).
11. Membaca sholawat kepada nabi Muhammad, insya alloh di depan akan saya bahas di artikel berikutnya.
12. Membaca salam dengan menengok ke kanan (wajib) dan menengok ke kiri (sunah). Insya Alloh di artikel berikut akan saya bahas.
13. Tartib , yaitu mendahulukan yang semestinya di dahulukan da membelakangkan yang semestinya di belakangkan.
Semua tulisan di Atas saya kutip dari Kitab IRSYADUL ANAM, karangan Habib Usman bin Abdullah al alawi
Komentar
Posting Komentar