Bolehkah kita berZiarah Kubur dan Tahlilan ? ini Jawabannya ( Agama Islam )
Tahlilan |
Suasana Tahlilan |
Memang dulu pada jaman Nabi Muhammad
Rosululloh SAW ( pada awal islam ),
Ziarah kubur itu memang di larang oleh Rosullulloh sendiri, Rosullloh khawatir umatnya akan menyembah Kuburan. Maka demi menjaga
aqidah umat islam, Rosululloh melarang Ziarah Kubur.
Gambar Orang Muslim ber Ziarah Kubur |
Akan tetapi setelah akidah Umat Islam kuat dan Rosululloh tidak ada ke
khawatiran akan adanya syirik ( Musyrik ), maka Rosululloh pun mengijinkan para
sahabatnya untuk melakukan Ziarah kubur. Sesungguhnya jiarah kubur itu dapat
membantu umat islam mengingat akan kematiannya.
Di dalam kitab
Riyadul Sholihin di terangkan sebuah Hadist dari Imam
as-Syafi'i Rahimahullah berkata:
"Disunnahkan kalau di sisimayit
yang sudah dikuburkan itu dibacakan sesuatu dari ayat-ayat al-Quran dan jikalau dapat
di-khatamkan al-Quran itu seluruhnya, maka hal itu adalah Lebih baik."
Mengenai adanya hadist seperti ini maka dimanakah Haramnya Ziarah kubur
itu, bukankan itu di bolehkan dan di anjurkan?? Bukankan mendoakan sesama
Muslim itu sangat di anjurkan.
Dari
Abu Hurairahr.a. bahwa sanya Rasulullahs.a.w. bersabda:
"Jikalau seseorang manusia itu meninggal dunia,
makater-putuslah amalannya melainkan dari tiga perkara, yaitu sedekah yang
mengalir atau ilmu pengetahuan yang dapat diambil kemanfaatannya atau anak yang
shalih-lagi Muslim-yang mendoakan padanya." (Riwayat Muslim). Setelah manusia Meninggal memang tidak
adalagi kesempatan meraih atau menambah pahal ataupun mengharap ampunan atas
segala dosa-dosa yang dia lakukan, maka kita sebagai sesama saudara se agama,
harus selalu mendoakannya, agar saudara kita selalu mendapatkan ampunan dan
memberikannya pahal-pahal ibadah kita kepadanya. Sesungguhnya Alloh itu maha mengetahui dan maha kuasa.
Dan inilah beberapa Hadist yang saya rangkum
dan kumpulkan dari beberapa Kitab-kitab karangan Ulama :
Dari Abu 'Amr, ada yang mengatakan Abu
Abdillah dan ada juga yang mengatakan Abu Laila, yaitu Usman bin Affan r.a.
Beliau berkata: "Rasulullah s.a.w. itu apabila telah selesai dari menanam
mayit, lalu beliau berdiri atas kuburnya dan Beliau bersabda:
"Mohonkanlah pengampunan untuk saudaramu semua ini dan mohonkanlah untuknya, supaya dikarunia ketetapan
- jawaban ketika ditanya oleh malaikat Munkar dan Nakir nanti. Sebab sesungguhnya ia sekarang ini ditanya
- oleh dua malaikat itu."(Riwayat Abu Dawud)
Ada juga Hadist yang seperti ini : Dari
'Amr bin al-'Ash r.a., Berkata :
"Jikalau engkau semua telah memakamkan saya, maka berdirilah di
sekitar kuburku selama hitungan waktu menyembelih seekor unta lalu dibagi-bagikan dagingnya,
sehingga saya dapat merasa tenang bertemu dengan engkau semua dan saya dapat memikirkan apa-apa
yang akan saya jawab kepada utusan-utusan Tuhanku - yakni malaikat yang
akan menanyakan sesuatu di dalam Kuburan / pemakaman saya."
Diriwayatkan oleh
Imam Muslim
Imam as-Syafi'irahimahullahberkata:
"Disunnahkan kalau di sisi mayit
yang sudah dikuburkan itu dibacakan sesuatu dari ayat-ayat al-Quran dan jikalau dapat
di-khatamkan al-Quran itu seluruhnya, maka hal itu adalah baik."
Jadi, Ziarah kubur itu memang dianjurkan dalam agama Islam bagi laki-laki
dan perempuan, sebab didalamnya terkandung manfaat yang sangat besar. Baikbagi orang yang
telah meninggal dunia berupa hadiah pahala bacaan Al-Qur’an solawat dzikir dan lainya, atau pun bagi orang yang berziarah itu sendiri,
yakni mengingatkan manusia akan kematian yang pasti akan menjemputnya
Buraidah meriwayatkan bahwa RasulullahSAW
telah bersabda, “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur.
Tapi sekarang Muhammad tetah di beriizin untuk berziarah kemakam ibunya. Maka sekarang,
berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR.
At-Tirmidzi)
Dengan adanya hadits ini maka ziarah kubur itu hukumnya boleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian bagaimana dengan hadits Nabi
SAW yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur?
Abu
Hurairah meriwayatkan Rasulullah SAW melaknat wanita yang berziarah kubur. (HR
Ahmad bin Hanbal)
Menyikapi hadits ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik laki-laki maupun perempuan. Dalam kitab Sunan
at-Tirmidzi di sebutkan:
Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi
SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah SAW membolehkannya,
laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu. lihat dalam kitab (Sunan
At-TIrmidzi, [976]
Ibnu Hajar
Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah kemakam para wali, beliau mengatakan:
Beliau ditanya tentang berziarah kemakam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus kemakam mereka. Beliau menjawab,
berziarah kemakam para wali adalah ibadah yang di sunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan kemakam mereka. ( silahkan Sahabat lihat dan baca Kitab Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II,
hal 24).
Ketika berziarah seseorang di anjurkan untuk membaca
Al-Qur’an atau lainya. Ma’qil bin Yasar meriwayatkan Rasul SAW
bersabda : Bacalah surat Yaasin pada orang-orang mati di antara kamu. (HR Abu Daud).
Maka sahabat saya yang baik semoga di rahmati Alloh robbana. Jadi sudah
jelas tentunya bahwa Ziarah Kubur, membacakan Tahlilan (Yaasinan, Quran,
Dzikir, Solawat, Tawasulan dan lain sebagainya) itu memang di perbolehkan dan
sangat di Anjurkan.
Tulisan di atas saya rangkum dan saya kumpulkan berdasarkan pelajaran dari
para Guru ngaji saya di Pesantren, dan ada juga yang saya seleksi dari beberapa
nara Sumber dari Internet, siapapun Orangnya yang menyebarkan, menulis, membaca
dan mendengar kebaikan maka sampaikanlah dan amalkanlah, sesungguhnya Alloh itu
maha kaya dan maha mengetahui. Maka semoga kita selalu mendapatkan ilmu,
ampunan, patunjuk, bimbingan, ampunan dan kebaikan dari Allohu robbana.
Komentar
Posting Komentar