CARA MENGURUS MAYAT (MENGKREMASI JENAZAH
M engurus/mengkremasi Jenazah Hukumnya fardu kifayah (wajib kesemua orang yang mengetahuinya, namun apabila ada salahsatu yang melakukannya maka yang lainnya jadi gugur kewajibannya), namun apabila tidak ada yang melakukannya maka semuaa orang yang mengetahuinya kan mendapatkan Dosa, kewajiban atas Mayat bagi oranga yang mengatahuinya ada 4 hal yang harus dilakukan yaitu : 1.Memandikan Mayat. 2.Membungkusnya dengan kain kafan. 3. Mensholatkan Jenazah. 4.Menguburnya (mengkebumikan). Memandikan Jenazah, harus Rata seluruh jasad/badan mayat oleh air yang suci dan dapat mensucikan, sesudah di bersihkan terlebih dahulu kotoran, daki, Najis dll yang ada di badannya Mayat, sunah untuk Orang yang akan memandikan mayat harus Niat. Dan sunah juga Memandikan mayat di tempat yang tertutup seperti di kamar dll, dan haram orang yang memandikan mayat melihat auratnya mayat, yang memandikan mayat harus membungkus tangan kirinya dengan kain untuk menceboki mayat, dat harus menggosok giginya Mayat d